BAB I DEFINISI ETIKA DAN
BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
v
Hakikat Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat
etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral
maupun pandangan dari sudut moral. Karena
bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas
etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem
ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk
menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
v
Pengertian Etika dan Bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan).
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertia Etika Bisnis secara sederhana
adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya
praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka
menengah maupun jangka panjang, karena :
- Mampu mengurangi biaya akibat
dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan
eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan
berniaga
- Mampu meningkatkan keunggulan
bersaing.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari
maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam
manajemen korporasi yakni dengan cara :
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan
berniaga
- Mampu meningkatkan keunggulan
bersaing.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari
maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam
manajemen korporasi yakni dengan cara :
- Menuangkan etika bisnis dalam suatu
kode etik (code of conduct)
- Memperkuat sistem pengawasan
- Menyelenggarakan pelatihan
(training) untuk karyawan secara terus menerus.
v Etiket moral, hukum dan agama
Perbedaan Etika dan Etiket :
Seringkali dua istilah tersebut disamakan
artinya, padahal perbedaan antara keduanya sangat mendasar. Dari asal katanya
saja berbeda, yakni Ethics dan Ethiquetle. Etika berarti moral sedangkan Eiket
berarti sopan santun. Namun meskipun berbeda, ada persamaan antara keduanya,
yaitu :
- Keduanya menyangkut perilaku manusia
- Etika dan eiket mengatur perilkau
manusia secara normative, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan
demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaannya yang penting antara lain yaitu :
- Etiket menyangkut cara suatu
perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket
menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan
dalam suatu kalangan tertentu.
- Etika tidak terbatas pada cara
dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan
boleh dilakukan atau tidak.
- Etiket hanya berlaku dalam
pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka maka etiket tidak berlaku.
- Etika selalu berlaku meskipun tidak
ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
- Etiket bersifat relatif artinya yang
dianggap tidak sopan dala suatu kebudayaan, isa saja diangap sopan dalam
kebudayaan lain.
- Etika jauh lebih bersifat absolut.
Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.
Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa keduanya terdapat hubungan
yang cukup erat. Karena anatara satu dengan yang lain saling mempegaruhi dan
saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum
harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat
diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup
matang. Secaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil
atidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan
demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu
tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara
lain :
- Hukum bersifat obyektif karena hukum
dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hukum lebih memiliki
kepastian yang lebih besar.
- Norma bersifat subyektif dan
akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan
kejelasan tentang etis dan tidaknya.
- Hukum hanya membatasi ruang
lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
- Sedangkan moralitas menyangkut
perilaku batin seseorang.
- Sanksi hukum bisanya dapat
dipakasakan.
- Sedangkan sanksi moral satu-satunya
adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
- Sanksi hukum pada dasarnya
didasarkan pada kehendak masyarakat.
- Sedangkan moralitas tidak akan dapat
diubah oleh masyarakat
Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana
etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan
masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan
diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk
mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.
Etika dan Moral
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik
atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang
berkenaan dengan baik buruk.
Dua kaidah dasar moral adalah :
- Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya
kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus
dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam
situasi kongkret itu.
- Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan
adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain.
Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
v
Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi
Untung, S.H., M.M, tahun 2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1.
Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek
yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya
sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini
tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara
turun-temurun.
2.
Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku
manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika
ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta
kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum
atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.
Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang
dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang
atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan
tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari
sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
4.
Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari
apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik
jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan
mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait,
maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan
menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang
lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua
pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh
yang baik.
5.
Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang
dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial
dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok
passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan
konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak
atau masyarakat yang bersifat global.
Konsep
Etika Bisnis
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate
culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat
dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan
kantor.
Dasar pemikiran: Suatu perusahaan akan memiliki hak
hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang
yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu
melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
1.
intern,misalnya masalah perburuhan
2.
Ekstern,misalnya konsumen dan
persaingan
3.
Lingkungan, misalnya gangguan
keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah
di atas yaitu:
1.
Perusahaan tersebut harus dapat
menemukan sesuatu yang baru.
2.
Mampu menemukan yang terbaik dan
berbeda
3.
Tidak lebih jelek dari yang lain
BAB II PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
Prinsip
Kejujuran
Kejujuran adalah kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam
dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing
pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan
bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing
pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting
membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam
hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan
lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
Prinsip
Keadilan
Prinsip ini dikemukakan
baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar
menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara
lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat
martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada manusia.
Hormat
pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai
menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa
rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap
sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap
saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling
menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif
bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan
satu sama lain.
Hak
dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
Teori
etika lingkungan
- Ekosentrisme Merupakan kelanjutan
dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering
disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada
penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas
keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
- Antroposentrisme adalah teori
etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam
semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan
alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah
manusia dan kepentingannya.
- Biosentrisme adalah etika
lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga
bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang
secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan
untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
- Zoosentrisme adalah etika yang
menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut
etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich.
Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan
karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga
bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang
dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the
Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita
mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas
kasih
- Neo-Utilitarisme Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham
yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka
kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang
mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti
binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme Teori ini menuntut
perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya
mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal
treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup
spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek
sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
- Prudential and Instrumental
Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan.
Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala
isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme, Teori yang
menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah
dari alam.
- The Free and Rational Being,
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan
lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh
karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi
kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan
sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai
suatu tatanan dunia yang rasional.
- Teori Lingkungan yang Berpusat
pada Kehidupan
(Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai
kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada
pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai
yang ada pada alam itu sendiri.
Prinsip
etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
- Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu
prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat
individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil
prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam
semesta dengan isinya.
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa
solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya
sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
- Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain
tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi
semata-mata untuk alam.
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
- Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
Prinsip
ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara
lestari.
Prinsip ini didsari terhadap berbagai
jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan
pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu
sumber daya alam.
Prinsip ini menuntut pejabat publik
agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh
untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
BAB III MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
Menurut Zimmerer,
pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena
itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu :
Immoral Manajemen
Manajer Immoral didorong
oleh Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and
The New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan dirinya sendiri demi
keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen
Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau
keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan kutub yang berlawanan dengan
manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji
dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan
lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi
kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.
Immoral manajemen juga
merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip
etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali
tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal
organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku
bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan
dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini
selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai
batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
Amoral Manajemen
Tujuan utama dari
manajemen amoral adalah juga profit, akan tetapi tindakannya berbeda dengan
manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak
dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen amoral
adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari manajemen
amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.
Tingkatan kedua dalam
aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda
dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya
bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ). Tipe ini adalah para
manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang
diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada
pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan
apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer
tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa
keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
Moral Manajemen
Manajemen moral juga
bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan
prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer moral selalu melihat hukum sebagai
standar minimum untuk beretika dalam perilaku. Dalam moral manajemen,
nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari
segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe
ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa
meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang
termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya
jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang
ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi
hukum yang berlaku.
v Sumber nilai etika
a. Agama
Banyak ajaran dan paham pada
masing-masing agama. Dengan maksud pengertian Agama adalah sebuah koleksi
terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang
menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama
memiliki narasi, simbol,
dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau
menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka
tentang kosmos dansifat manusia,
orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau
gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di
dunia.
b. Filosofi
Pandangan hidup seseorang
atau sekelompok orang. Arti Filosofi yaitu studi
mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan
untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi
memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem
kenyakinan dan kepercayaan. Setiap filosofi individu akan
dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut.
Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan
interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan
lingkungannya.
c. Budaya
Ciri khas utama yang paling
menonjol yaitu kekuluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi
budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh
sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya
terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik,adatistiadat, bahasa,
perkakas, pakaian, bangunan,
dan karya seni. Bahasa,
sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia
sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika
seseorang berusaha berkomunikasidengan
orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup
menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya
turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar,
dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d. Hukum
Biasanya hukum dibuat
setelah pelanggaran – pelanggaran terjadi dalam komunitas.
Arti hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership)
adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain
mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi …
(House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau
pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda
oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial
dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada
kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Ada tiga implikasi penting
dari definisi tersebut, antara lain: Pertama, kepemimpinan menyangkut orang
lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan mereka untuk menerima pengarahan dari
pemimpinan, para anggota kelompok membantu menentukan status/kedudukan pemimpin
dan membuat proses kepemimpinan dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas
kepemimpinan seorang manajer akan menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan
menyangkut suatu pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara para
pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin mempunyai wewenang untuk
mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok, tetapi para anggota
kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin secara langsung,
meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak langsung. Ketiga,
pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para pemimpin tidak hanya
dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi juga dapat
memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.
2. Strategi dan Performasi
Pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan
eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang penting dari sebuah
manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan
yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi
keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika.
Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan
target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena
keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan
seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan
cara yang jujur.
3. Karakteristik individu
Merupakan suatu proses
psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta
menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan
faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku
individu”.
4. Budaya Organisasi
Menurut Mangkunegara,
(2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan,
nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman
tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal
dan integrasi internal.
Budaya organisasi juga
berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi,
dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak.
Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.
BAB IV NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN FINANSIAL
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli
dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah
pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke
pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton,
mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi
pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi,
pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen
melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual
yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi,
pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen
kepada calon konsumennya.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :“segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”.
· GBHN 1993 melalui
Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan
jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan
pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
1.Perangkat
Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian,
apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
2.Hukum
Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan
melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang
dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah : Bahwa hukum
perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
· Pasal 2 UU No. 8/
1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
· Sedangkan Pasal 3
UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :Perlindungan Konsumen
bertujuan :
1. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
3. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
v Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI).
Etikaiklanberguna untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik
bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu
(langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri
iklan yang baik
· Etis: berkaitan
dengan kepantasan.
· Estetis: berkaitan
dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
· Artistik:
bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh
Penerapan Etika
· Iklan rokok:
Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
Iklan pembalut
wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
· Iklan sabun
mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
· Jujur : tidak memuat
konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
· Tidak memicu
konflik SARA
· Tidak mengandung
pornografi
· Tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
· Tidak melanggar
etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
· Tidak plagiat
v Privasi
Konsumen
Kebebasan
Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan
oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara
penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap
berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus
mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung
jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang
pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi
komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.Perlu ada tatanan kebijakan dan
hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai
definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan
adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan
struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi
masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan
diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian
informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu
penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan
kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan
ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam
media.Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak
boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi
sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan
implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus
mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap
melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang
krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
v Multimedia
Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra
penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak
rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya
multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra
penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada
pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat
duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu berita yang
meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan
apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media
online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna
bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya
multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga
dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun
secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan
Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan
gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player
(VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project.
Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System
untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan
disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang
menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia
Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications goals. Elemen dari
multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara
mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi,
media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis
khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus
disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun
TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
v Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih baik sayan akan
jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui
eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita
artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah
nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang
adasehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat
melindungi konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada dasar etika
nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui
maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan
bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara
atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan.Oleh
karena itu sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya sistem etika
dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi dapat memahami
cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau
peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi
yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan
menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah
kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping.Tanggung jawab
penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif
atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1. Produsen
harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2. Produsen
harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan
untuk umat islam
3. Produsen
juga harus memperhatikan keinginan konsumen
4. Produsen
harus menaruh kejujuran diatas segalanya
5. Produsen
harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
6. Produsen
harus mematuhi hukum yang berlaku
7. Produsen
harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
v
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan
yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah
dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan
dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam
menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
v Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh
karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan
dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten
pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin,
dan bertanggung jawab.
v
Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
1. Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
2. Hak dasar pekerja
atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
3. Hak
dasar pekerja atas perlindungan
4. Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5. Hak
dasar untuk membuat PKB
6. Hak
dasar mogok
7. Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
8. Hak
dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
v
Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen finansial
terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return.
Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi
yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan
wajar. Prinsip ini menuntut agar semua
pihak berusaha untuk saling menguntungkan
satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis
haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
v
Persepakatan Penggunaan Data
Dana yang diperoleh
sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana
Opini saya mengenai materi etika bisnis, sangat penting untuk kita
mengetahui bagaimana cara kita berbisnis dengan benar mengetahui etika etika
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, dengan kita mengetahui ilmu yang
didapat seperti apa saya etika-etika dalam berbisnis, hak hak pekerja, privasi
konsumen dan prinsip-prinsip dan norma dalam bisnis dll kita mendapaatkan
manfaat dan ilmu yang didapatkan dapat kita terapkan saat berbisnis, sehingga
itu bisnis akan berjalan dengan baik dan lancar apabila kita memperhatikan hal-
hal seperti yang ada dalam etika bisnis.
BAB V JENIS
PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah
suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah
pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa
di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar
permintaan dan penawaran4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas
rata-rata.
B. PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi
antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang
berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang
mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan
harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa
memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
C. PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi
permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai
seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang
menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen
dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat
bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
D. MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini
adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang
sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang
memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk
dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai
yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan
keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki
etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang
tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah
dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
E. ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali
dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang
banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat
persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang
dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif
sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen
yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan
itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas
rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan
mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar
permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para
pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi manfaat barang oleh
pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli
dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang
yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan
kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium.
Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan
supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara
pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang
dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang
dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus
terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang
berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang
sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan
diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah
mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin
kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain
sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
F. KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan
yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka
dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan
Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional
memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini
tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar
untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik
dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam
membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah
atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan
melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi,
modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih
berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh
orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan
besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan
menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan
pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok
kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah
disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar
bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
BAB VI Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan
barat, etika profesi
Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah
persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles
which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup
manusia). bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali
para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1. Membangun kode etik islami yang mengatur,
mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama.
Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari
resiko.
2. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam
menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri,
antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab
di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen
hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan
kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam
penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan
masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat membangun
persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika
berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang
menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil
dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah
diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat
curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta
untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu
dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,
Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak
disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang
artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.KehendakBebas(FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam
nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan
bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang
mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban
dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikandankejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan
dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap
dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang
dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama
berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan
perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar kebenarannya. Maka,
Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran.
Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat
diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu
perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai
dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan
tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang
lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi
persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Egoisme bermaksud bahawa sesuatu tindakan
adalah betul dengan melihat kepada kesan tindakan kepada individu. lndividu
yang berpegang kepada falsafah ini percaya bahawa mereka harus mengambil
keputusan yang dapat memaksimumkan faedah kepada diri sendiri. Terma “egoisme”
berasal dari perkataan “ego”, perkataan Latin untuk “aku” dalam Bahasa
Malaysia. Egoisme perlu dibezakan dengan egotisme yang bermaksud penilaian
berlebihan psikologi terhadap kepentingan sendiri atau aktiviti sendiri. Teori
ini adalah bersifat individualistik.
Terdapat dua kategori utama Egoisme iaitu
Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a) Egoisme Secara Psikologi
Psychological Egoism berpandangan bahawa
setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk kepentingan diri. lanya juga
mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan perkara-perkara yang dapat memuaskan
hati mereka ataupun yang mempunyai kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan
bahawa tidak kira apa alasan yang diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya
bertindak sedemikian sematamata untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya
pandangan ini benar maka keseluruhan prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b) Egoisme Etikal
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak
harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut
mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan
kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza dengan prinsip-prinsip moral
seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan
tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala
dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh
kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan
memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar
tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus,
yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum
relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama,
bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di
luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang
baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing
orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras,
Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
makna relativisme seperti yang tertera dalam
Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu pengetahuan, kebenaran dan
moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya, masyarakat maupun konteks
sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi
ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme apa yang dikatakan benar atau
salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak, tapi senantiasa berubah-ubah dan
bersifat relatif tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial.
Konsep Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti
kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik
bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya
sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa
melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan
kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik
dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi , kode etik , serta proses sertifikasi dan lisensiyang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang
hukum,kedokteran , keuangan, militer ,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Kode Etik
Pengertian kode etik dan tujuannya – Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak
benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa
yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan /
suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Tujuan kode etik yaitu supaya profesional
memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya.
Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya
dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan
dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan
dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua
profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya,
karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang,
juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung
jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional
sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama,
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya.
Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari
dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan
standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang
terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan
dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya
baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang
terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak
profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya
kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu
membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus
bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti
kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan
kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan .
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini
menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh
melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak
membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat
pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam
arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh
membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan
sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi
kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara
memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di
sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan
pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya
pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang
kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat
tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena
keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat)
tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini
lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia
luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena,
hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini
terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus
menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh
mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar
kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan
inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu
dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional
harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk
membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika
profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa
campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional
tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya
juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen
profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh
disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh
tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya
secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua,
otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama
menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya
malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai
merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai
merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom
dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan
kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku
dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang
merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas
pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan
umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal
campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang
pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan
sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas moral. Berdasarkan
hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang
profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang
tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan
demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas
dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai
merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan
menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan
nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama,
ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk
lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi
profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi menuntut
dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun untuk
memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai nilai
tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah terhadap
bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan semacamnya
demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah sebaliknya malu
kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral, khususnya nilai yang
melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini terutama
diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia rela mati
hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata
lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian
yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut profesinya.
Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh
pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari
fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi
kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter
tersebut dalam melayani masyarakat.
VII Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis
Karakteristik Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna
bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah
sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh
organisasi.
Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik
budaya sebagai berikut :
Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu
sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani
mengambil resiko.
Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana
karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal
detil.
Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana
manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan
untuk mencapai hasil tersebut.
Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana
keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas
orang yang ada di dalam organisasi.
Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana
kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap
agresif dan kompetitif ketimbang santai.
Stabilitas yaitu sejauh mana
kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam
perbandingannya dengan pertumbuhan.
Sedangkan Schneider dalam (Pearse dan Bear,
1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat tipe dasar:
Control culture. Budaya impersonal nyata yang
memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan keputusan yang melekat secara
analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
Collaborative culture. Berdasarkan pada
kenyataan individu terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan secara
people-driven, organic dan informal. Interaksi dan keterlibatan menjadi elemen
pokok.
Competence culture. Budaya personal yang
dilandaskan pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian pada potensi,
alternatif, pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep teoretis. Orang-orang
yang termasuk dalam tipe budaya ini memiliki standar untuk meraih sukses yang
lebih tinggi.
Cultivation culture. Budaya yang berlandaskan
pada kemungkinan seorang individu mampu memperoleh inspirasi
Fungsi-fungsi budaya
Budaya memiliki sejumlah fungsi dalam
organisasi.
1. Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas;
artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.
2. Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu
organisasi.
3. Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen
terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
4. Stabilitas
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial
karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan
cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan
karyawan.
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical cultural relativism merupakan
cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran
moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana
kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai
cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau
moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan
perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran
atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus
selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl
mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana
kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu
tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan
norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai
dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang
Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan
yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini
merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang disebut dengan “Dependency
Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from cultural
acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya
harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
Kendala – Kendala dalam Pencapaian Tujuan
Etika Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia
masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83)
menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya
masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih
suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran,
timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan
keuangan.
Banyak perusahaan yang mengalami konflik
kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya
ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang
berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi
yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan
lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat.
Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena
mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara
politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan
masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari
dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang
buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna
memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di
pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di
pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis
menegakkan norma-norma etika.
Belum ada organisasi profesi bisnis dan
manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
BAB VIII Hubungan perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit
sosial
BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam konteks ini
adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan
pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan
seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social
budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun
modern.
Macam – macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang
memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program,
dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses
pengambilan keputusan.
Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah
stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap
suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang
memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder
kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi.
Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah
kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah
Kabupaten
2. DPR
Kabupaten
3. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan
dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia
industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh
tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana
pendidikan baik untuk kepentingan proses
pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku),
perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan
sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada
momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam
rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu
atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang
sesuai dengan kondisi setempat.
STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL
Stereotype adalah generalisasi
yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang
stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah
beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada
suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
Sedangkan Prejudice adalah
attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak
akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur ,
dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh dari Prejudice misalnya kita
menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
Stigma sosial adalah tidak
diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang
ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah
stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat
mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada
agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Suatu organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR
berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan“,
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun
untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat
dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan
berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan
maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas
secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota
komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang
terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaanmenjadi
sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas
ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial
perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan
oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview.
Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.
Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi
yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada
pernyataan sasaran sosial.
Stakeholder ;Orang atau kelompok yang
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi
atau perusahaan.
Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai
dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.
Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam
perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai
pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan
dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
Triple bottom line ;Sebuah organisasi
menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan
dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur
oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi
serta tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial
dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan
perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan
dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.
Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi)
sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti
dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.
Kertas informasi ; Auditing sosial
mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yangbenar.Audit sosial ;Adalah
proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya,
laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi
perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan
seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai
penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli
masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang
berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi
internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan
yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai
negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain
yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan
perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan
masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat
langsung dari kegiatan perusahaan.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota
komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau
tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang
bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai
kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran
karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang
mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja
yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai
dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan
budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelkasanaan audit sosial,
maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang
beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1. Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi
pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian
dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana
tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun
sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok
yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini
keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)
Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit
sosial yang telah dilakukan.
Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah met ode yang
dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan
sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial
serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal
sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.
The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana
sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada
danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak
sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota – anggota
yang beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan
organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang
terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan
suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.
The Northern Ireland Co-operative Development
Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat
dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan
mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan
serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur
keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan
sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’
Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam
aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial
yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan
perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
BAB IX eran Sistem Pengaturan Good Governance
Pada masa kini istilah pengaturan
(governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan
selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan
tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan
lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari
konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat
untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good
governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi,
pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang
penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang
ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya
kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya
menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good
governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan
sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi
prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya,
sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam,
dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis,
karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya
alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan
melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi
komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi
dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah
berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai
mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses
yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari
pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam
pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan
struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat
untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah
adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam
pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama
halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan
tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur
pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat
informal akan tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa
konsep good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar
dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang
konvensional. Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan
dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus
dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada
kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance,
sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas
seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor,
lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik
(Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu
dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama
baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan
melalui:
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari
proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi
aktivitas berjalannya sebuah proyek.
Meningkatkan hubungan antara publik dan
sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan
semua pihak.
Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai
kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga
lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri
yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum,
regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang
konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk
perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan
sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi
dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara
kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara
rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat
diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi
resiko pertumbuhan dari pembangunan.
Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan
diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat
terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa
informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini
disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah
dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan
dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan
pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan
penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu
penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial
antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut
pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator
dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah
kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara
keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya
menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu
sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah
pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia,
maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan
harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas
yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya
berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas
yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada
moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok
sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia
akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam
perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose
pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan
sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu
yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya
dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut
sebagai sistem yang efisien.
Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci
dari good governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
C. COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi
bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah
pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di
dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep
dari good governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan
dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini
mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
- Transparansi
- Tanggung jawab
- Akuntabilitas
- Partisipasi
- Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh
konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan
untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global –
yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan
sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D. KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan
(Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar
buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan
harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode
etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari
kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari
karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of
interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat
timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari
situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain
itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan
terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance
audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate &
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan
GCG.
BAB X MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang
diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary
korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu
keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan
untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan
hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas
korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan
pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum,
dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar
biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat
dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika
dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka
penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu
kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam
berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas
– jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan
banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis,
baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus
Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan
Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke
KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita
dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk
tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun
usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai
Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu,
pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus
melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga
membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat
saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh
Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus
korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah
memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan
optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini
bukan kultus individual,” katanya.
PEMALSUAN
permasalahan etik dalam pemalsuan merek
adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk
unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan
mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak
beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana
yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh
dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah,
masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan
tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi?
karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah
pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan
masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu
ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan
bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan
memberikan kontribusi terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri Musik dan Film
Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri musik dan
film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun
sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri
musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan
kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para
pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual
barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat.
Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada
keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah
mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap
barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan
bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap
pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka
dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan
menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di
minimalisir.
DISKRIMINASI GENDER
What is job discrimination?
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan
pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar
jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang
terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai
artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini
masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun
terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang
memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi
karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap
mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan
calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih
sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti
melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan
sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering
dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang
tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung
biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype
gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori
diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana
Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi
dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim
asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat
penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada
kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya
bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.
Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut
laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya
pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan saat ini bahwa banyak perempuan
harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan keluarga
ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis,
istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis
ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang diindikasikan
sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu
angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di sebuah
rumah makan pada malam hari. Dengan hanya mencurigai gerak-geriknya dan tanpa
ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat
dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat itu juga sedang hamil. Dia
bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk
membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya
diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
pertama, adanya tata nilai sosial budaya
dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada
perempuan (ideologi patriaki).
Kedua, adanya bias budaya yang memasung
posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari
nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan
yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum
mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang
Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa
tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita
dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan
mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa
perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik
menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula
anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi
yang lebih rendah daripada laki-laki.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan
atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling
memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial
individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang
pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang
terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan
perilaku.
Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan antarindividu,
• perbedaan kebudayaan ,
• perbedaan kepentingan dan
• perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Mengenai lumpur lapindo
ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas
merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak
Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang
dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam
berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang
berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar
yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT.
Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk
memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab
membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada
melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang
mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon
M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia
mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The
Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto,
Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa
pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental
compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak
profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau
persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis
yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu
perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan
mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar,
alam, dan sosial.
ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara besar-besaran tanpa
mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar
yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika.
Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk
menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku,
kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika
ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru
terkesan mengabaikannya.
REFERENSI :
http://keziaacchh95.blogspot.co.id/2016/11/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
Untung, Budi. 2012. “Hukum dan Etika Bisnis”.
Yogyakarta : Andi
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/